
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2016 - 2017 telah diterbitkan melalui SK DIrjen Pendidikan Islam Nomor: 962 Tahun 2016.
PPDB Madrasah Tahun 2016 - 2017 memegang prinsip:
- Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuanpendidikan.
- Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB), bagi yang memenuhi syarat kecuali jikadaya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir.
- Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya, ke madrasah.
Ketentuan mengenai kepanitiaan dan pembiayaan PPDB serta yang lain dapat dibaca melalui copy Surat Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama. Namun terlebih dahulu silahkan download dari tautan berikut:
Klik Disini





