PROFIL POKJAWAS MADRASAH
KEMENAG KABUPATEN KARAWANG
A. VISI
"TERWUJUDNYA PENGAWASAN PENDIDIKAN DI MADRASAH
YANG BERMUTU DAN BERMARTABAT"
B. MISI
- MENGOPTIMALKAN PENGAWAS MADRASAH SEBAGAI PEJABAT FUNGSIONAL YANG MEMILIKI FUNGSI STRATEGIS DALAM UPAYA MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN PENDIDIKAN DI MADRASAH.
- MENINGKATKAN PROFESIONALISME PENGAWAS PENDIDIKAN MADRASAH
- MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN SUVERVISI DI MADRASAH
- MEMBERDAYAKAN PENGAWAS MADRASAH SESUAI TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA
- MENSINERGIKAN KKM, IGRA, KKG DAN MGMP DALAM RANGKA MENINGKATKAN PROFESIONLISME DI MADRASAH
C. STRATEGI
- MENGIKUTI PELATIHAN KEPENGAWASAN
- MENGIKUTI SEMINAR, LOKA KARYA, DAN KEGIATAN ILMIYAH LAINNYA YANG BERORIENTASI PADA UPAYA PENINGKATAN WAWASAN DAN FROFESIONALISME PENGAWAS MADRASAH.
- MEMBANGUN KEMITRAAN DENGAN PEJABAT STRUKTURAL KEMENTERIAN AGAMA, PENGAWAS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD, MAUPUN DENGAN DINAS INSTANSI TERKAIT
- MENYELENGGARAKAN RAPAT DINAS TETAP (RADINTAP) SETIAP BULAN
- MELAKSANAKAN PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI MADRASAH
KELOMPOK KERJA PENGAWAS
(POKJAWAS MADRASAH)
KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN KARAWANG
Alamat : Jalan Husni Hamid No.1 Karawang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA PENGAWAS MADRASAH
KABUPATEN KARAWANG
I. ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Pengawas Madrasah sebagai Pejabat fungsional yang diberi tugas dan tanggungjawab secara penuh untuk melaksanakan supervisi dan pembinaan terhadap guru madrasah dan PENDIDIKAN DI MADRASAH , sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 381 Tahun 1999 dan PMA no 31 th 2013 perubahan atas PMA no 2 th 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI berkewajiban untuk membantu para guru agama dalam melaksanakan tugas profesinya
Ketentuan lain dalam Surat Keputusan Menteri Agama No 381 dan PMA tersebut adalah bahwa Pengawas Madrasah baik tingkat RA, Diniyah,/MI maupun tingkat MTs dan MA berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan atasannya adalah Kepala Kementerian Agama setempat. Dengan adanya ketentuan tersebut para Pengawas Madrasah menjadi kurang terkordinasikan dengan baik sehingga peran dan fungsinya menjadi kurang optimal bahkan dirasakan kurang memberikan pengaruh secara signifikan terhadap peningkatan profesionalisme guru agama.
Solusi pemecahannya dalam rangka memudahkan kordinasi dan pelaksanaan tugas para Pengawas, maka dibuatlah Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai beriktut :
BAB I
NAMA,FUNGSI, SIFAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten KarawangSelanjutnya disebut POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Karawang
Pasal 2
Pasal 2
POKJAWAS MADRASAH adalah suatu wadah yang berfungsi menghimpun dan membina hubungan kedinasan dan kekeluargaan dikalangan para Pengawas Madrasah Kementerian Agama se Kabupaten Karawang
Pasal 3
POKJAWAS MADRASAH adalah organisasi profesi, bersifat mandiri
Pasal 4
POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Ciamis berkedudukan di Kementerian Agama Kabupaten Karawang
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
POKJAWAS MADRASAH berazaskan kekeluargaan, ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan diantara sesama Pengawas Madrasah dalam rangka peran dan fungsinya
Pasal 6
POKJAWAS MADRASAH bertujuan meningkatkan profesionalisme Pengawas Madasah sehingga terwujud mutu pendidikan di Madrasah.
BAB III
JENIS KEGIATAN
Pasal 7
POKJAWAS MADRASAH mengkordinasikan tugas para Pengawas Madrasah se Kabupaten Ciamis agar lebih profesionaldalam menjalankan tugas kepengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 8
Melaksanakan kordinasi dan konsultasi dengan para Pejabat dan karyawan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis agar pendidikan di Madrasah bersinergi dalam menangani tugas pendidikan di Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis yang berhubungan dengan pembinaan managerial Kepala Madrasah dan pembinaan guru.
Pasal 9
Melaksanakan kordinasi, konsultasi, dengan Instansi kependidikan, agar diperoleh informasi secara timbal balik tentang perkembangan pendidikan umum dan pendidikan agama meliputi tujuan, perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, tekhnis edukasi, metodologi, organisasi, dan pengawasan dalam lingkup regional dengan maksud memperoleh kesamaan persepsi visi dan misi
Pasal 10
Menjabarkan dan merumuskan tekhnik pengawasan dalam upaya membina pada Madrasah, terutama mengenai penerapan kurikulum untuk kelancaran proses belajar mengajar
Pasal 11
Menampung dan menginventarisir permasalahan Pendidikan di Madrasah dari hasil temuan para Pengawas untuk didiskusikan dan dikonsultasikan bersama sehingga diperoleh cara pemecahan masalah.
Pasal 12
Membimbing ,membina, dan meningkatkan wawasan, kemampuan disiplin serta dedikasi para anggota sebagai pegawai negeri sipil sekaligus sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara berdasrkan ketentuan yang berlaku
Pasal 13
Melaksanakan kunjungan silaturahmi kepada para anggota di Kabupaten Karawang untuk memantau aktifitas di wilayah binaannya serta menyamakan persepsi Pendidikan di Madrasah berbagai informasi yang diperlukan
Pasal 14
Menyelenggarakan dan atau menghadiri pertemuan, rapat kerja, seminar, lokakarya, studi banding, dan pertemuan lain,untuk meningkatkan wawasan kemampuan dan pengetahuan anggota
Pasal 15
Mengusahakan kesejahteraan para anggota serta usaha sosial lain bila dimungkinkan
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Setiap Pengawas Madrasah baik RA,MI,MD,MTs dan MA, karena jabatannya secara otomatis menjadi anggota POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Karawang sampai akhir masa jabatannya
Pasal 17
Keanggotaan POKJAWAS MADRASAH berakhir karena
- Perubahan status jabatan dari Pengawas Madrasah ke Jabatan lain
- Meninggal dunia
- Purna bakti
- Berhenti dari jabatan Pengawas Madrasah karena alasan lain
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 18
Setiap anggota POKJAWAS MADRASAH KabupatenKarawang berkewajiban
- Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lain yang ditentukan dilingkungan POKJAWAS MADRASAH
- Berpartisipasi aktip menjaga eksistensi dan nama baik serta prestasi POKJAWAS MADRASAH
- Menghadiri undangan rapat, pertemuan, musyawarah yang diselenggaran oleh POKJAWAS MADRASAH
- Membayar iuran anggota sesuai ketentuan yang telah disepakati
Pasal 19
Setiap anggota POKJAWAS MADRASAH mempunyai hak sebagai berikut :
- Berbicara dan mengeluarkan pendapat
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
- Memperoleh pembinaan, bimbingan dari pengurus
- Mengetahui keuangan POKJAWAS MADRASAH
- Bertanya dan meminta penjelasan
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN KANTOR
Pasal 20
Pengurus POKJAWAS MADRASAH dipilih oleh anggota dengan tata cara yang ditentukan oleh musyawarah serta disetujui oleh Kepala Kementerian Agama Kantor Kabupaten Karawang
Pasal 21
Pengurus POKJAWAS MADRASAH dipilih untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali pada kepengurusan berikutnya selama dua periode.
Pasal 22
Susunan pengurus POKJAWAS MADRASAH Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis terdiri dari
Penanggungjawab : Kepala Kementerian Agama Kantor Kabupaten Karawang
Dewan Pembina : 1. Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Kantor Kab.Karawang
2. Kepala Kasi Pendidikan Madrasah
Ketua : satu orang
Wakil Ketua : satu orang
Sekretaris : satu orang
Wakil Sekretaris : satu orang
Bendahara : satu orang
Wakil Bendaharea : satu orang
Kordinator : Setiap jenjang pendidikan
Seksi bidang :
Kurikulum dan Pengajaran : Sesuai dengan kebutuhan
Administrasi Supervisi : sesuai dengan kebutuhan
Pengembangan SDM : sesuai dengan kebuuhan
Humas : Sesuai dengan kebutuhan
BAB VII
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 23
Pengurus POKJAWAS MADRASAH berkewajiban :
- Bertanggungjawab untuk memajukan POKJAWAS MADRASAH dan bertanggungjawab terhadap organisasi POKJAWAS MADRASAH
- Berupaya mencapai tujuan pendidikan madrasah sebagaimana tercantum dalam BAB II pasal 6
- Menyelenggarakan rapat rutin musyawarah lengkap dan rapat terbatas
- Menyampaikan laporan petanggungjawaban pada masa akhir kepengurusan
BAB VIII
RAPAT DAN MUSYAWARAH POKJAWAS MADRASAH
Pasal 24
Rapat dinas yaitu Rapat antara pengurus POKJAWAS MADRASAH dengan para Pejabat Kementerian Agama Kantor Kabupaten Karawang atau instansi lain
Pasal 25
Rapat pleno yaitu rapat husus yang diikuti oleh pengurus dan sekurang-kurangnya dilaksankan dua kali dalam setahun yaitu setiap menjelang ahir semester
Pasal 26
Rapat konsolidasi Pengurus diselenggarakan minggu pertama setiap bulan
Pasal 27
Rapat kerja tahunan dilaksanakan satu tahun sekali dengan tujuan mengevalusi kegiatan tahun yang lalu dan menyusun program tahun yang akan datang
Pasal 28
Musyawarah kerja akhir Pengurus dilaksanakan tiga tahun sekali, dengan acara pokok membahas pertanggungjawaban Pengurus lama, membuat program kerja, dan memilih Pengurus baru
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 29
Sumber keuangan POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Karawang diperoleh dari :
- Iuran anggota
- Anggaran sumbangan secara dinas atau diperoleh dari instansi lembaga yang terkait
- Usaha lain yang halal dan tidak mengikat
Pasal 30
Besarnya iuran anggota dan penggunaannya ditentukan dalam anggaran rumah tangga
Pasal 31
Semua pemasukan keuangan dan pengeluarannya diadministrasikan oleh Pengurus POKJAWAS MADRASAH supaya mudah mempertanggungjawabkannya
BAB X
Pasal 32
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga
Ditetapkan di : Karawang
Pada tanggal : ………………………….
Kelompok Kerja Pengawas Madrasah
Kementerian Agama Kantor Kabupaten Karawang
Pimpinan Sidang
Ketua:
H. RUSFIA ATAM S,S.Pd.I
|
Sekretaris :
ENDANG SUDAYAT, S.PdI
|
Anggota:
SURIPTO,S.Pd.,M.P Mat
II. ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
LANDASAN, LAMBANG, PANJI, STEMPEL DAN BENDERA
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan anggaran dasar BAB X pasal 32
Pasal 2
Lambang, panji, setempel dan atribut kelompok Kerja Pengawas Madrasah serta tata cara penggunaannya ditentukan lebih lanjut oleh pengurus POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Karawang
BAB II
SYARAT SYARAT STATUS KEANGGOTAAN
Pasal 3
Status keanggotaan , anggota POKJAWAS MADRASAH adalah seluruh Pengawas Madrasah baik RA,MI maupun Pengawas MTs, MA
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS POKJAWAS MADRASAH
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan POKJAWAS MADRASAH berahir karena :
- Perubahan Status Jabatan dari Pengawas Madrasah ke Jabatan lain
- Purna bakti
- Meninggal dunia
Pasal 5
Pemberhentian Pengurus
Pengurus POKJAWAS MADRASAH dapat diberhentikan apabila :
- Telah memenuhi ketentuan BAB III pasal 4
- Tidak melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan berturut-turut
- Bertindak bertentangan dengan AD dan ART
- Menyalahgunakan wewenang kedudukan dan kepercayaan yang diberikan POKJAWAS MADRASAH
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik POKJAWAS MADRASAH
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut :
- Hak berbicara dan bersuara
- Hak memilih dan dipilih
- Hak menggunakan usul dan saran baik secara lisan maupun tulisan
- Hak mengikuti kegiatan dan memperoleh pelayanan pasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 7
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
- Mentaati Anggran Dasar dan peraturan-peraturan lainnya yang telah ditentukan dilingkungan POKJAWAS MADRASAH
- Berpartisipasi aktif menjaga eksistensi dan nama baik serta prestasi POKJAWAS MADRASAH
- Membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati
BAB V
SANGSI ANGGOTA
Pasal 8
- Setiap anggota POKJAWAS MADRASAH yang melakukan tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik POKJAWAS MADRASAH serta melanggar AD/ART dikenakan sangsi sebagai berikut :
- Teguran atau peringatan tertulis
- Pemberhentian sebagai anggota
- Pemberhentian dari kepengurusan/anggota
- Keputusan untuk menentukan sangsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas berdasarkan atas keputusan rapat pleno
Pasal 9
Tata cara penggunaan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam keputusan POKJAWAS MADRASAH
Pasal 10
- Susunan Pengurus POKJAWAS MADRASAH Kementerian Agama Kantor Kabupaten Karawang terdiri dari :
- seorang ketua
- satu orang wakil ketua
- seorang sekretaris
- seorang wakil sekretaris
- seorang bendahara
- seorang wakil bendahara
- bidang bidang
empat orang Bidang Kurikulum dan Pengajaran
empat orang Bidang Adm. Supervisi
empat orang Bidang Pengembangan SDM
lima orang Bidang Humas
- Dalam melaksanakan tugas harian ketua dibantu oleh sekretaris yang secara penuh menjalankan roda POKJAWAS MADRASAH
- POKJAWAS MADRASAH berwenang untuk membentuk kordinator untuk keperluan kegiatan kegiatan lain
- POKJAWAS MADRASAH berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang
BAB VII
TUGAS WEWENANG DAN RAPAT RAPAT
Pasal 11
Musyawarah tingkat Kabupaten
- Musyawarah tingkat Kabupaten disingkat Muskab merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Kabupaten
- Tugas dan wewenang muskab
- Menetapkan program kerja POKJAWAS MADRASAH
- Memutuskan /menetapkan keputusan masalah pelaksanaan pembelajaran di Madrasah
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan pembelajaran di madrasah secara periodik
- Peserta Muskab, peserta muskab terdiri dari pengurus dan anggota POKJAWAS MADRASAH Kabupaten
Pasal 12
Musyawarah Kerja POKJAWAS MADRASAH Kabupaten
1. Musyawarah kerja POKJAWAS MADRASAH disingkat mukerpok Kabupaten adalah porum tertinggi tingkat Kabupaten
2. Tugas dan wewenang mukerpok Kabupaten
a. Mengevaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan kerja serta menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan PENDIDIKAN DI MADRASAH
b. Membahas segala permasalahan dilapangan yang diahadapi PENDIDIKAN di MADRASAH dan memutuskan penyelesaiannya
Pasal 13
Rapat POKJAWAS MADRASAH Kabupaten
- Memecahkan berbagai permasalahan yang telah diakomodir berdasarkan masukan-masukan dari lapangan yang harus segera diselesaikan
- Mengevaluasi kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja
- Mengusulkan kepada pemerintah atau pejabat yang berkaitan langsung dengan pendidikan dalam upaya meningkatkan kwalitas pelaksanaan pendidikan dilapangan untuk menyesuaikan antara kebijakan dan kebutuhan dilapangan.
BAB VIII
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 14
Masa Jabatan Pengurus
- Masa jabatan Pengurus POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Karawang adalah tiga tahun dan setelah itu mantan pengurus tersebut dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi
- Anggota Pengurus POKJAWAS MADRASAH yang diangkat menduduki jabatan struktural secara otomatis
Pasal 15
Pemilihan Pimpinan POKJAWAS MADRASAH
- Pemilihan pimpinan POKJAWAS MADRASAH Kabupaten melalui pormatur
- Pormatur terdiri dari
- seorang ketua merangkap anggota
- dibantu oleh beberapa anggota
- Pengambilan keputusan pemilihan formatur dengan cara musyawarah mupakat
- Apabila ayat 3 tidak terpenuhi dilaksanakan melalui pemungutan suara, suara terbanyak menjadi ketua
Pasal 16
Pergantian Pengurus Antar Waktu
Apabila terjadi kekosongan dalam keanggotaan Pengurus maka dilakukan musyawarah untuk mengangkat pengurus yang baru
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Keuangan
- Iuran wajib anggota
- Sumbangan bantuan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah
Pasal 18
Iuran Wajib Anggota
Setiap Anggota wajib membayar iuran secara rutin setiap bulan besarnya ditetapkan melalui musyawarah
.
Pasal 19
Penggunaan dana POKJAWAS MADRASAH
- Penggunaan dana operasional POKJAWAS MADRASAH
- Administrasi dan pembenahan Kantor POKJAWAS MADRASAH
- Pembinaan untuk peningkatan professional Pengawas
- Sumbangan sumbangan disesuaikan dengan kebutuhan
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggran Rumah Tangga POKJAWAS MADRASAH dilakukan berdasarkan musyawarah
Aturan Tambahan
Masa tugas Pengawas madrasah di suatu wilayah minimal tiga tahun maksimal lima tahun, kecuali ada hal hal yang bersifat mendesak atau perlu dipertimbangkan untuk adanya perubahan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
- Hal hal yang belum diatur dalam Anggran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD /ART melalui musyawarah
- ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Karawang
Pada tanggal : ………………………..
Kelompok Kerja Pengawas Madrasah
Kementerian Agama Kantor Kabupaten Karawang
Pimpinan Sidang
Pimpinan Sidang





